Sipendik.com – Pada kesempatan kali ini sipendik akan mengulas tentang Mengenal Sistem Ekonomi Indonesia. Tiap-tiap negara berpedoman sistem ekonomi yang berlainan terlebih Indonesia serta Amerika serikat, dua negara ini juga berpedoman sistem ekonomi yang tidak sama. Awalannya Indonesia berpedoman sistem ekonomi liberal, yang mana semua aktivitas ekonomi diserahkan pada orang-orang. Walau demikian lantaran ada dampak komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka system ekonomi di Indonesia beralih dari system ekonomi liberal jadi system ekonomi sosialis.
Pada saat Orde Baru, sistem ekonomi yang diyakini oleh bangsa Indonesia dirubah kembali jadi sistem demokrasi ekonomi. Tetapi sistem ekonomi ini cuma bertahan sampai saat Reformasi. Sesudah saat Reformasi, pemerintah melakukan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. System inilah yang tetap berlaku di Indonesia. Tersebut sistem ekonomi yang diyakini oleh Indonesia dari saat Orede Baru sampai saat ini :
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh masyarakat dengan ciri dan identitas tersendiri.
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi bisa didefinisikan untuk satu sistem perekonomian nasional yang disebut perwujudan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan serta kegotongroyongan dari, oleh, serta untuk rakyat dibawah pimpinan serta pengawasan pemerintah. Pada system demokrasi ekonomi, pemerintah serta semua rakyat baik kelompok ekonomi lemah ataupun entrepreneur aktif dalam usaha meraih kemakmuran bangsa. Diluar itu, negara bertindak dalam berencana, menuntun, serta mengarahkan aktivitas perekonomian. Karena ada kerja sama serta sama-sama menolong pada pemerintah, swasta, serta orang-orang.
Tanda-tanda positif pada sistem ekonomi demokrasi :
Cabang-cabang produksi yang utama untuk negara serta kuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, serta kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai negara serta dipakai untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Perekonomian disusun untuk usaha berbarengan berdasar atas asas kekeluargaan.
- Warga negara mempunyai kebebasan dalam pilih pekerjaan yang dikehendaki dan memiliki hak bakal pekerjaan serta penghidupan yang layak.
- Hak punya perseorangan diakui serta pemanfaatannya tak bisa bertentangan dengan kebutuhan orang-orang.
- Potensi, gagasan, serta daya kreasi tiap-tiap warga negara di kembangkan seutuhnya dalam batas-batas yg tidak merugikan kebutuhan umum.
- Fakir miskin serta anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Tanda-tanda negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
- System free fight liberalism, yakni system persaingan bebas yang sama-sama menghancurkan serta bisa menumbuhkan eksploitasi pada manusia serta bangsa lain hingga bisa menyebabkan kekurangan struktural ekonomi nasional.
- System etatisme, dimana negara beserta aparatur ekonomi negara berbentuk menguasai dan menekan serta mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar bidang negara.
- Persaingan tak sehat serta pemusatan kemampuan ekonomi pada satu grup dalam wujud monopoli yang merugikan orang-orang.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah berkemauan melakukan system ekonomi kerakyatan dengan keluarkan ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomer IV/MPR/1999, perihal Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyebutkan bahwasanya system perekonomian Indonesia yaitu system ekonomi kerakyatan. System ekonomi ini berlaku mulai sejak th. 1998. Pada system ekonomi kerakyatan, orang-oranglah yang memegang aktif dalam aktivitas ekonomi, sedang pemerintah yang membuat iklim yang bagus untuk perkembangan serta perubahan dunia usaha. Tanda-tanda system ekonomi ini yaitu :
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
- Memerhatikan perkembangan ekonomi, nilai keadilan, kebutuhan sosial, serta kwalitas hidup.
- Dapat wujudkan pembangunan berwawasan lingkungan serta berkepanjangan.
- Menanggung peluang yang sama dalam berupaya serta bekerja.
- Ada perlindungan hak-hak customer serta perlakuan yang adil untuk semua rakyat.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945
Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia th. 1945 pasal 33 sesudah amandemen
- Perekonomian disusun untuk usaha berbarengan berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang utama untuk negara serta yang kuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi serta air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diadakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkepanjangan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan dengan melindungi keseimbangan perkembangan serta kesatuan ekonomi nasional.
- Ketetapan selanjutnya tentang proses pasal ini ditata dalam undang-undang.
Begitulah Mengenal Sistem Ekonomi Indonesia , semoga artikel di atas bisa membantu Anda untuk lebih memahami Sistem Ekonomi Indonesia.